Tercicuk bisnis sabu/beritabanjarmasin.com |
BANJARMASIN, BBCOM - Nekat bisnis sabu, Sulaiman alias Leman (32) warga Jalan Haryono MT, Kelurahan Kertak Baru Ilir, dan Kimhong (48) warga Jalan Ir P HM Noor, diamankan petugas saat akan transaksi narkoba, Jumat (27/7/2018) malam sekitar pukul 21.30 WITA. Kedua tersangka dibawa ke Polresta Banjarmasin.
Leman diamankan saat hendak menunggu calon pembeli di rumah Kimhong yang merupakan target operasi. “Dia sudah lama diincar petugas, namun tempat transaksinya selalu berpindah-pindah hingga sulit terdeteksi,” kata Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto dalam siaran persnya.
Berkat informasi masyarakat, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Saat diintai di rumahnya, petugas melihat tersangka bersama bersama Leman. Tak ingin buruannya kabur, petugas langsung meringkusnya. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu berat 0,54 gram.
Leman semula mengaku jika sabu itu untuk dikonsumsi sendiri. Akan tetapi, setelah diselidiki lebih mendalam ternyata mereka sedang menunggu pelanggan yang biasa memesan sabu kepada Kimhong.
Pihak kepolisian berhasil menyita satu paket sabu-sabu dengan berat 0,54 gram, uang tunai Rp200 ribu, satu unit telepon genggam merek Samsung type/model SM-B310E warna putih, Nokia Asha 210 warna hitam dan dua buah kartu ATM BNI warna silver.
Akibat perbuatannya, Leman dan Kimhong akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut,” ujar polisi berbadan subur itu. (edoz/sip)
Posting Komentar