(kiri) Taufik Rahman alias Taufik bin Edi Susanto (kanan) Mirwan Setiawan alias Iwan /beritabanjarmasin.com |
BANJARMASIN, BBCOM - Komitmen Kapolsek Banjarmasin Selatan (Bansel) untuk memberantas perjudian bukanlah isapan jempol belaka, terbukti Unit Reskrim Polsek Bansel berhasil menangkap dua pelaku judi Online di salah satu warung internet (warnet) Banjarmasin.
Kapolsek Banael Kompol Najamuddin melalui Kanit Reskrim Iptu Sisworo mengatakan, pelaku judi online sangat susah di deteksi karena mereka mentransfer uang dari bank dan melakukan judi melalui Internet melalui sarana warnet.
“Modus yang dilakukan para tersangka dengan cara mentransfer sejumlah uang melalui ATM sebagai deposit saldo. Selanjutnya deposit saldo tersebut digunakan sebagai taruhan dalam permainan judi online,” terangnya dalam rilis yang dikirim ke beritabanjarmasin.com. Minggu (15/7).
Kedua pelaku judi online yang berhasil ditangkap adalah Mirwan Setiawan alias Iwan (35) alamat Jalan yudistira V komplek Beruntung Jaya. Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan dan Taufik Rahman alias Taufik bin Edi Susanto (24) alamat Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin timur.
Sisworo menambahkan, terungkapnya kasus judi online itu bermula dari patroli yang dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Kalsel sekaligus menindaklanjuti adanya informasi tentang permainan judi online di salah satu warnet yang beralamat di Jalan Kelayan A, Kelayan Dalam.
“Jenis judi online yang dimainkan oleh kedua tersangka yakni judi poker atau permainan kartu,” katanya.
Barang bukti tersangka/beritabanjarmasin.com |
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah perangkat komputer, 2 (dua) lembar kartu Atm BRI, 5 (lima) lembar struk tanda bukti transfer Atm BRI, 1 (satu) buah hand phone warna putih merk Nexian dan 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Haier Andromax .
“Bapak Kapolsek sudah berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat khususnya judi di Banjarmasin Selatan, jadi kalau masih ada yang nekat berjudi pasti akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka saat ini mendekam ditahanan Polsek Bansel dan para tersangka diancam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
"Kedua pelaku beserta barang buktinya di serah terimakan kepada Anggota piket Reskrim Polsek Bansel oleh anggota Sabhara Polda Kalsel untuk proses perkaranya lebih lanjut," pungkasnya. (edoz/ayo)
Posting Komentar