Akibat Bisnis Rokok Ilegal, Warga Martapura Dibui 14 Bulan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 07 Agustus 2018

Akibat Bisnis Rokok Ilegal, Warga Martapura Dibui 14 Bulan

Suasana sidang kasus kepemilikan cukai rokok ilegal/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Usaha pemilik ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai yang dikemas ke dalam 49 karton berbagai merek, Suryani (53) agar terbebas dari jeratan hukum akhirnya kandas.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (6/8/2018) majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp150.920.000 subsider satu bulan kurungan, atas kasus kepemilikan cukai rokok ilegal. 

Dalam perkara tersebut, warga Jalan Kasturi, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar tersebut dinilai telah melakukan, menyuruh, dan turut serta menawarkan, menjual, menyediakan barang kena cukai untuk dijual.

"Menyatakan terdakwa Suryani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu," ujar majelis hakim Sihar Hamonangan Purba.

Terdakwa Suryani menjual rokok ilegal dalam kemasan eceran tidak dilekati pita atau pelunasan cukai. Tindak pidana ini diatur dalam pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Rabu (28/3/2018) sekitar 17.30 WITA, ketika petugas Bea dan Cukai memperoleh informasi adanya pengiriman barang kena cukai berupa hasil tembakau yang diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan di bidang cukai dengan menggunakan mobil pick up di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Sebelumnya, petugas menemukan mobil pick up telah selesai melakukan pemuatan di depan Ekspedisi Perkasa Jalan Yos Sudarso, Banjarmasin dan siap berjalan. Kemudian, petugas melakukan pembuntutan terhadap mobip pick up tersebut hingga memasuki kawasan Martapura.

Petugas Bea Cukai sempat kehilangan jejak mobil pick up itu, namun usai melakukan patroli di sekitar hilangnya jejak awal, tepat pukul 19.15 WITA, petugas akhirnya melihat tumpukan karton yang diduga berisi ribuan batang rokok ilegal diteras sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pekauman Lama.

Usai melakukan pemeriksaan, petugas akhirnya mengetahui pemilik rokok ilegal itu adalah Suryani. Selanjutnya seluruh rokok tersebut bersama dengan Suryani digelandang ke kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

Rokok ilegal tersebut sejatinya tidak hanya diedarkan atau dijual oleh terdakwa di sekitar rumahnya saja melainkan hingga mencapai ke pelosok seperti di perkebunan karet dan sawit. Terdakwa juga mengambil keuntungan sebesar 60 ribu rupiah perbal.

Terdakwa Suryani memperoleh rokok ilegal tersebut dari temannya di Sidoarjo, Jawa Timur yang diketahui bernama Hudi. Dari pengakuannya, sejak 2016 terdakwa sudah 10 kali melakukan transaksi pembelian rokok ilegal tersebut dengan cara mencicil. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner