Ketua KPU Kalsel, Edy Ariansyah/beritabanjarmasin.com |
BANJARMASIN, BBCOM - Bakal calon (bacalon) DPD yang teridentifikasi sebagai pengurus partai politik semua tingkatan diminta menyertakan surat pengunduran diri dari parpol sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS).
"Ada waktu seminggu untuk bakal calon DPD sebelum penetapan DCS awal September nanti," ucap Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah, Selasa (28/8/2018).
Edy menambahkan KPU akan mengundang bakal calon DPD untuk memeriksa kecocokan nama, foto dan setiap bakal akan memberikan paraf pada draf DCS.
Selain itu, pihaknya akan melakukan sosialiasi Peraturan KPU Nomor 26/2018 mengenai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bagi bakal calon DPD yang berstatus sebagai pengurus parpol di semua tingkatan. "Secara informal sudah menyampaikan dan hari ini kami adakan sosialisasi," paparnya.
Edy membeberkan ada satu surat pengunduruan diri yang diajukan salah satu calon DPD tapi tetap harus diverifikasi. Menurutnya, dari 14 bakal calon tidak kurang dari 10 yang teridentifikasi sebagai pengurus parpol. "Sosialisasi ini kami rasa penting untuk memberikan informasi kepada bakal calon agar mengetahuinya," tandasnya. (puji/sip)
Posting Komentar