Yanto alias Balai berserta barang bukti kasus jual sabu/beritabanjarmasin.com |
Pria pengangguran ini ditangkap oleh anggota Subdit 3 Ditreskoba Polda Kalsel di bawah pimpinan AKBP Matsari HS di kediamannya, Rabu (2/8) sekitar pukul 21.00 WITA. Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua paket sabu berat kotor 0,69 gram.
Informasi dihimpun BeritaBanjarmasin.com, penangkapan berawal ketika personel Subdit 3 Ditreskoba Polda Kalsel mendapat informasi dari masyarakat, bahwa Balai sering menjual sabu di sekitar kediamannya.
Berbekal info tersebut, polisi langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan ke lokasi. Setelah informasi benar, petugas langsung menangkap Balai saat berada di rumahnya.
Selanjutnya polisi menggeledah di dalam rumah hingga ke kamar tersangka Balai. Hasilnya, polisi menemukan sabu-sabu di dalam kamar. Selanjutnya Balai dan barang bukti diboyong Mapolda Kalsel guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes M Firman melalui Kasubdit 3 AKBP Matsari HS membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. “Saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna keperluan proses penyelidikan dan penyidikan,” sebutnya. (edoz/sip)
Posting Komentar