Disidang Saat Ulang Tahun | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 03 Agustus 2018

Disidang Saat Ulang Tahun

Muhammad Surya alias Obeh tersangka pengedar sabu/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Ada pemandangan berbeda saat sidang kasus narkoba yang menjerat Muhammad Surya alias Obeh di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (2/8/2018) sore.

Majelis hakim yang dipimpin Eddy Cahyono, kaget seusai membuka sidang dengan membaca biodata dari terdakwa. Sebab, tanggal lahir terdakwa bertepatan dengan pelaksanaan sidang saat itu, 2 Agustus 2018. Hakim secara spontan mengucapkan selamat ulang tahun.

"Anda ulang tahun ini hari ini, selamat kalau begitu," ujar Eddy Cahyono. Obeh yang merupakan warga Jalan Komplek Herlina Perkasa, Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin Utara terlihat kebingungan.

Bahkan hakim berkumis itu memanggil terdakwa untuk maju ke depannya. Meski terlihat ragu-ragu, terdakwa yang berusia 19 tahun atau tepatnya kini 20 tahun itu memberanikan diri maju ke depan hakim. "Saya cuma mau bersalaman dengan kamu. Kamu hari ini ulang tahun," ucap hakim.

Mendengar ucapan itu, Obeh terharu. Dia terlihat menundukkan kepala sesaat, selanjutnya mengucapkan terima kasih pada majelis hakim. “Saya terharu mas, seharusnya saya berkumpul bersama keluarga di rumah tapi justru harus diadili karena perbuatan saya,” kata Obeh dengan nada lirih kepada BeritaBanjarmasin.com usai persidangan.
Suasana pengadilan terdakwa kasus pengedaran sabu/beritabanjarmasin.com

Tidak hanya hakim, Jaksa pun tak luput mengucapkan ulang tahun kepada terdakwa Obeh usai persidangan.

Sidang dengan agenda keterangan saksi itu akhirnya benar-benar ditunda. Bukan karena terdakwa Oben sedang merayakan ulang tahun, melainkan karena saksi yang sedianya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banjarmasin, itu tidak hadir ke persidangan. "Sidang ditunda sampai pekan depan ya mas Obeh," ujar Hakim.

Untuk diketahui, Muhammad Surya alias Obeh ditangkap anggota Polsek Banjarmasin Tengah pada Selasa (10/4/2018) sekitar pukul 13.00 WITA di Komplek Kesehatan, Sungai Andai saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan pelanggannya.

Polisi yang sudah lama mengintai Obeh, akhirnya melakukan penangkapan saat itu juga. Saat akan ditangkap, Obeh berusaha membuang barang bukti berupa satu buah kotak rokok yang di dalamnya berisi lima butir pil berlogo V warna ungu dan 5 butir pil berlogo R warna biru yang di duga narkotika jenis ekstasi. Berdasarkan pengakuan Obeh, 10 butir ekstasi itu dibeli kepada seorang pengedar bernama Muamar alias Amar yang kini menjadi DPO polisi. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner