Suasana pengadilan negari dengan kasus penjambretan/beritabanjarmasin.com |
BANJARMASIN, BBCOM - Ketua Majelis Hakim Hj Nurul Hidayah, akhirnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Muhammad Aidil Amin alias Emen dan Reza Permana alias Reza karena terbukti melakukan jambret.
Putusan ini dibacakan di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (13/8/2018). "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hj Nurul Hidayah.
Yang memberatkan para terdakwa divonis penjara karena perbuatan mereka telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan merugikan orang lain yang menjadi korban penjambretan. "Selain itu keduanya merupakan resedivis kasus sajam dan narkoba," ucap Nurul.
Sedangkan yang meringankan adalah, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, berlaku sopan dalam persidangan. Atas putusan majelis hakim, baik JPU muaupun kedua terdakwa menyatakan menerima putusan itu.
Untuk diketahui, kedua terdakwa beraksi bersama satu pelaku lainnya, Retma (DPO) melakukan penjambretan di depan toko Tahu Sumedang, Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Banua Anyar, Banjarmasin Timur pada 17 April 2018.
Mereka mengendarai dua motor, dimana terdakwa Emen berboncengan dengan Reza, sedangkan DPO Retma menggunakan sepeda motornya sendiri. Saat melihat korban Kurnia Izzati di traffic light simpang empat Jalan A Yani Km 4, ketiga pelaku membuntutinya dan memepet sambil mengambil tas milik korban, kemudian mereka kabur ke arah Sungai Andai.
Akibat perbuatan kedua terdakwa dan DPO Retma, korban menderita kerugian sekitar lima juta rupiah karena barang berharga milikinya yang terdiri dari dua unit telepon seluler serta KTP, SIM, dan dua kartu ATM dibawa kabur jambret jalanan itu. (edoz/sip)
Posting Komentar