Penandatangan perjanjian kerjasama (MoU) APIP– APH tingkat kabupaten atau kota/beritabanjarmasin.com |
Kegiatan penandatangan perjanjian tersebut, merupakan tidaklanjut dari arahan Presiden RI kepada menteri dan kapolda se-Indonesia , terkait penanganan perkara bagi aparatur pemerintahan yang terindikasi korupsi.
Tidak mudah menyatukan karena semua aparat penegak hukum memiliki UU sendiri dan cara sendiri dalam penanganan sebuah perkara. Namun dengan adanya kerjasama ini, maka sejak tanggal 30 September 2017 Mendagri dan Kapolri bersepakat melakukan MoU APIP dan APH.
Ada beberapa kriteria persyaratan agar sebuah laporan dugaan korupsi dapat ditindaklanjuti APIP diantaranya, laporan harus disertai dengan data identitas nama pengadu sesuai fotokopi KTP atau identitas lainnya, kemudian keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi, harus dilengkapi dengan bukti bukti permulaan pendukung antara lain berupa barang benda.
Foto bersama disaat kegiatan Rakorwasda tahun 2018 yang dihadir oleh Gubernur Kalsel H.Sahbirin Noor, Sekda Provinsi Kalsel, dan beserta ASN Lainnya/beritabanjarmasin.com |
Kegiatan yang dirangkai dengan Rakorwasda tahun 2018 itu, dihadiri langsung Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor. Menurut H Sahbirin, dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut, mudah-mudahan pembangunan di Bumi Lambung Mangkurat dapat lebih maju dan baik lagi.
Selain itu, ia juga mengajak seluruh kepala daerah se-Kalsel dan para ASN untuk menjauhi tindakan korupsi dalam melaksanakan tugas. Pemprov Kalsel berkomitmen untuk menjauhi korupsi. "Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Karena kalau kita terlibat tindak korupsi, imbasnya akan sampai ke keluarga," ujarnya.
Dari pantauan, penandatangan MoU tersebut dilakukan di hadapan Gubernur Kalsel antara kepala daerah dengan kepala kejaksaan negeri dan kepolisian yang berada di dalam satu wilayah. (arum/sip)
Posting Komentar