(Kiri) Ninik Rahayu, Komisioner Ombudsman RI/beritabanjarmasin.com |
BANJARMASIN, BBCOM - Wali Kota Banjarmasin dengan mantap menyatakan siap mempelajari hasil pertemuan dan berita acara dengan Ombudsman RI terkait jabatan Sekdakot.
Mantan aktivis mahasiswa ini menyampaikan akan secepatnya mempelajari berita acara yang diberikan Ombudsman dan menyelesaikannya.
"Saya rasa 30 hari sangat cukup mempelajari berita acara yang diberikan Ombudsman. Mudahan bisa secepatnya diselesaikan," tegasnya kepada awak media, Rabu (1/8/2018).
Setelah mediasi panjang oleh Ombudsman RI, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina diberi kesempatan untuk mempelajari berita acara yang diberikan, dengan batas waktu maksimal 30 hari.
Ditemui parak awak media setelah melakukan mediasi panjang, Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan Wali Kota diminta mempelajari koreksi yang diberikan Ombudsman. (arum/sip)
Posting Komentar