Tri Heriyadi alias Heri/beritabanjarmasin.com |
Saat itu polisi menemukan lima paket sabu siap edar. Tersangka diketahui bernama Tri Heriyadi alias Heri, warga Jalan Kelayan B, Banjarmasin Selatan.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol H Najamuddin Bustari melalui Kanit Reskrim, Iptu Sisworo Zulkarnain, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kecurigaan terhadap tersangka yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu di lingkungan rumahnya. Dari hasil penyelidikan, kemudian kepolisian melakukan penggerebekan ke kediaman tersangka.
“Kami geledah kamar tersangka dan ditemukan lima paket 0,09 gram, setengah butir pil inek 0,23 gram,” ujar IPTU Sisworo Zulkarnaen kepada BeritaBanjarmasin.com, Selasa (14/8/2018) pagi.
Dari pengakuan tersangka, dirinya menjadi pengedar sabu untuk coba-coba setelah menjadi pemakai. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan toko itu sejak enam bulan lalu menjadi pemakai sekaligus pengedar.
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (edoz/sip)
Posting Komentar