(Kanan) Muhammad Dani didampingi penasihat hukumnya saat menghadiri agenda pembacaan tuntutan di PN Banjarmasin, Rabu (15/8/2018)/beritabanjarmasin.com |
BANJARMASIN, BBCOM - Gara-gara mengedarkan pil koplo 10 butir, terdakwa Muhammad Dani alias Dani dituntut hukuman delapan bulan penjara pada sidang di PN Banjarmasin, Rabu (15/8/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Mashuri pun turut menuntut denda Rp1 juta subsider enam bulan kurungan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar," kata Mashuri di hadapan majelis hakim.
Terdakwa Dani didakwa melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan sesuai dakwaan pertama. Namun sebelum membacakan surat tuntutan, JPU terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dapat membahayakan dan merusak kesehatan generasi muda atau masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Sesuai surat dakwaan, hingga kasus ini bergulir, terdakwa Dani sebelumnya dibekuk anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Utara 19 April 2018. Penangkapan pria tamatan sekolah dasar itu bermula saat Dani kedapatan melakukan transaksi jual beli obat charnopen Zenith kepada pelanggannya.
Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan polisi dengan turut berpura-pura membeli obat daftar G tersebut kepada Dani. Tanpa menaruh rasa curiga bahwa pembelinya seorang polisi, Dani pun kemudian menyerahkan 10 butir charnopen kepada polisi.
Akibat perbuatannya, polisi membekuk Dani dengan barang bukti berupa 10 butir Zenith dan uang tunai 230 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan obat terlarang itu. (edoz/sip)
Posting Komentar