Adegan reka ulang kasus penganiayaan pada seorang pengendara motor/beritabanjarmasin.com |
BANJARMASIN, BBCOM - Polsek Banjarmasin Timur menggelar reka ulang kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang pengendara motor di lampu merah Jalan Veteran Simpang Empat Gatot Subroto, Kelurahan Pengambangan.
Reka ulang digelar Kamis (9/8/2018). Kasus yang terjadi pada Minggu (8/7/2018) dini hari itu menewaskan Reza (24) warga Jalan Bahagia Teluk Tiram Darat Banjarmasin Barat.
Dalam reka ulang yang dipimpin langsung Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol H Uskiansyah itu berlangsung aman dan tertib. Empat pelaku yakni M Rafi Hamdi alias Fii (21), M Gani alias Gani (21), M Ri’fai alias Amat Timbul (22) dan Arif Rahmadi alias Arif Gabah (20) nampak kooperatif melakukan seluruh adegan reka ulang tersebut.
"Ada 36 adegan yang diperagakan oleh pelaku. Mulai dari korban yang bertemu pelaku di lampu merah, lalu pelaku dan korban saling cekcok mulut, hingga pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku," ucap Kapolsek Bantim Kompol H Uskiansyah melalui Kasi Humas Aiptu Partogi kepada BeritaBanjarmasin.com.
Partogi menambahkan, selain untuk mengetahui secara detil terhadap peran masing-masing pelaku, reka ulang tersebut digelar untuk melengkapi berkas di persidangan kelak. Karena peristiwa itu menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. "Rekonstruksi ini selain untuk melengkapi berkas yang akan diserahkan ke kejaksaan atau P21, selain untuk menentukan peran masing-masing pelaku," imbuh Partogi.
Dari hasil rekonstruksi tersebut, dipastikan tidak ada unsur yang mengarah ke pembunuhan. Menurutnya, empat pelaku langsung gelap mata dan merasa tertantang saat Reza meninggikan suaranya di depan salah seorang pelaku. "Apalagi mereka juga terpengaruh minuman keras," ujarnya.
Polisi itu juga menceritakan kronologi kejadian tersebut. Bermula pada Minggu (8/7) sekira pukul 02.00 wita, korban yang mengendarai sepeda motor jenis CBR 150cc bersama seorang temannya itu mengeber suara motor dengan kencang saat berhenti di lampu merah perempatan Jalan Veteran-Gatot Subroto, Banjarmasin Timur.
Saat bersama, empat pemuda warga Jalan Veteran Gang H Asmuni RT 28 Banjarmasin melintas dengan jalan kaki, mereka hendak menyeberang jalan. Merasa terganggu dengan suara bising motor korban, empat pelaku dan korban pun terlibat cekcok mulut yang berujung pada pengeroyokan oleh pelaku.
"Korban sempat berusaha kabur saat dikeroyok oleh pelaku, Namun korban kembali dikejar sampai di depan Koramil Banjarmasin Timur, disitulah korban dihajar oleh para pelaku," terangnya.
Bukannya tanpa perlawanan, korban Riza sempat menyerang pelaku dengan menggunakan balok kayu Ulin. Namun karena kalah jumlah, balok tersebut bisa direbut oleh pelaku dan dipukulkan kembali ke kepala korban hingga tersungkur.
"Lalu tersangka Arif menusuk korban dengan senjata tajam berkali-kali ke tubuh bagian dada, punggung, paha dan kaki," tutur Partogi
Terungkapnya kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Reza karena kecerobohan salah satu pelaku. Rafi Hamdi, satu di antara empat pelaku penganiayaan yang sempat membawa korban ke RSUD Ulin, Kota Banjarmasin.
Polisi sempat bertemu Rafi Hamdi. Semula, polisi menduga Rafi Hamdi adalah korban karena ikut mengantar Reza ke RSUD Ulin. "Namun setelah anggota melakukan penyelidikan, baru terungkap kalau Rafi adalah salah seorang dari pelaku," pungkas Partogi.
Akibat perbuatannya, keempat pemuda tersebut akan dikenakan dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 (e) KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (edoz/sip)
Posting Komentar