(Kiri) Rahmadi DPO yang ditangkap oleh jajaran Polsek Banjarmasin Timur/beritabanjarmasin.com |
BANJARMASIN, BBCOM - Saat petugas Polsek Banjarmasin Timur sedang melakukan pengejaran terhadap seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), anggota unit Reskrim justru berhasil membekuk pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol H Uskiansyah melalui Kasi Humas Aiptu Partogi menceritakan, kejadian berlangsung sekitar pukul 03.00 WITA, Sabtu (28/7/2018) dini hari. Saat itu, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap MST, DPO kasus narkoba.
Pengejaran tersebut dilakukan sampai di rumah sewaan yang berada di Jalan Kelayan Besar II, Kelurahan Tanjung Pagar Banjarmasin Selatan.
“Awalnya kami mendapat informasi kalau DPO (MST) kasus penyalahgunaan narkotika itu sedang berada di kediamannya. Ketika kami ke lokasi, ternyata DPO tidak ada di tempat. Tapi kami malah menemukan pelaku lain yang berada dirumah itu," ujar Partogi kepada BeritaBanjarmasin.com, Kamis (2/8/2018).
Meski target sudah kabur, saat itu petugas tetap melakukan penggeledahan di rumah sewaan yang sebelnya ditempati DPO MST. Usai melakukan penggeledahan, petugas menemukan dua buah plastik klip, satu buah timbangan digital dan satu unit telepon seluler.
Nah, dari telepon seluler milik pelaku yang diketahui bernama Rahmadi (37) itulah, polisi menemukan riwayat pesan singkat yang dikirim oleh seseorang kepada Rahmadi bahwa akan ada pengiriman paket narkotika jenis sabu di lokasi yang sudah mereka sepakati sebelumnya.
"SMS itu menggunakan bahasa sandi lokal mas. Intinya, Sabtu siang pukul 11.30 seseorang yang tidak diketahui namanya akan meletakkan sabu pesanan Rahmadi di depan sebuah SPBU Jalan Lingkar Dalam, Banjarmasin Selatan," ungkap Partogi.
Berangkat dari itu, petugas kemudian melakukan pengintaian di sekitar jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Pemurus Baru atau di depan SPBU. Sesuai dengan petunjuk yang tertera di pesan singkat milik tersangka Rahmadi, polisi akhirnya menemukan satu buah kotak rokok yang di dalamnya berisi empat paket narkotika jenis sabu seberat 9,45 gram.
"Untuk sementara kasus ini masih dalam pengembangan, dan tersangka diperkirakan adalah pengedar sabu yang ditemukan di bekas rumah sewaan DPO kita,” ujarnya.
Tersangka kemudian digiring aparat kepolisian berikut barang bukti ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara DPO hingga kini masih dalam buruan polisi. (edoz/sip)
Posting Komentar