Husnul Hatimah,Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pendidikan Anak (PPPA)/beritabanjarmasin.com |
BANJARMASIN, BBCOM - Meningkatnya angka kasus kekerasan seksual dan perkawinan anak usia dini di Kalsel sejak 2017 mendapat perhatian lebih dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pendidikan Anak (PPPA) Kalsel.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pendidikan Anak (PPPA) Kalsel, Husnul Hatimah mengungkapkan kenaikan angka kasus seperti bukan hanya tanggungjawab pemerintah tetapi juga harus ada peran serta masyarakat, media dan dunia usaha.
"Saya pikir harus ada sinergi tanggungjawab dari semua pihak, bukan saja pemerintah," ucapnya yang ditemui usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kalsel, Kamis (30/08/2018).
Husnul mengakui permasalahan terbesar adalah tingginya terjadinya perkawinan di usia dini. Hal ini akan menghambat pada pemenuhan hak anak. Dalam undang-undang perlindungan anak ada 31 hak anak yang harus dipenuhi.
"Seperti kasus viral yang terjadi di Kabupaten Tapin itu merupakan subuah kecolongan ya padahal satu bulan sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi ke daerah itu," tegasnya.
Diharapkan agar kita bersama-sama khususnya pemerintah dan media memberikan pemahaman kepada masyarakat dan orangtua tentang pemahaman apa saja hak anak itu.
"Karena hak anak itu adalah tumbuh dan berkembang untuk dapat bersosialisasi dan berkembang secara psikologis," ujarnya.
Pernikahan anak di usia dini ini dikhawatirkan rentan terjadinya angka kematian ibu melahirkan dan bayi, karena wanita belum berumur 20 tahun belum matang pada alat reproduksinya. (puji/sip)
Posting Komentar