(Kanan) Dady F (Tengah) Pazri,kuasa hukum (kiri) Prof Ruslan |
BANJARMASIN, BBCOM - Presiden Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Pazri dalam jumpa pers meminta kasus dugaan pencemaran nama baik pada polemik Pilrek ULM diselesaikan di internal terlebih dahulu dan tak gegabah.
"Kami ikut prihatin terhadap isu ini, harusnya bisa diselesaikan di internal ULM,” tuturnya, Rabu (1/8/2018).
Pazri mengungkapkan pihak pelapor sebaiknya mengklarifikasi kepada pihak yang berstatment. Selain itu, juga bisa menggunakan hak jawab dan koreksi sebelum melaporkan.
Ditambahkannya, mediasi merupakan jalan untuk mencegah kasus ini bergerak menjadi bola liar. Mantan Ketua BEM ULM ini juga meminta anggota Senat ULM mengerti kasus ini. "Mari kembalikan suasana akademis di universitas tertua di Kalsel ini," tambahnya. (puji/sip)
Posting Komentar