Junaidi alias Gonjales/beritabanjarmasin.com |
BANJARMASIN, BBCOM - Junaidi alias Gonjales (41) warga Jalan Kelayan A, Kelurahan Pemurus Baru, terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban Rinto akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (20/8/2018).
Tuntutan tersebut disampikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardy Fauzan, dalam persidangan di ruang sidang Candra yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono. Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Gonjales secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Oleh karena itu, sesuai fakta persidangan, Gonjales terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1) jo KUHP, yakni mengakibatkan korban luka-luka berat.
“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Junaidi alias Gonjales dengan pidana selama satu tahun dua bulan dikurangi sepenuhnya lamanya terdakwa ditahan,” tegas JPU Hardy.
JPU mempertimbangan pelbagai hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami luka tusuk yang cukup serius. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar jaksa
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa, ketua majelis hakim Eddy Cahyono memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi melalui pembelaan pada sidang pekan depan.
Sebagaimana diberitakan, dalam dakwaan jaksa dibeberkan pada Sabtu 25 April 2015 silam, terdakwa Gonjales melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban Rinto. Kejadiannya sekitar pukul 20.00 WITA.
Saat itu, korban sedang mengasah batu akik di depan rumahnya di jalan Kelayan A, Komplek Setuju Gang II, Pemurus Baru. Tiba-tiba Gonjales datang dan langsung menusukkan pisau ketubuh bagian kiri korban.
Pisau tersebut mengenai lengan kiri korban, disaat bersamaan datang tetangga korban guna melerai penganiayaan itu. Selanjutnya Gonjales kabur melarikan diri. Sejak peristiwa yang terjadi di tahun 2018 silam itu, polisi dari Polsek Banjarmasin Selatan membekuk Gojales pada Mei 2018 sebelum akhirnya disidangkan di Pengadilan. (edoz/sip)
Posting Komentar