Suasana acara Bulan Panutan Pajak Bumi Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan 2018, di Halaman Balaikota Banjarmasin/beritabanjarmasin.com |
BANJARMASIN, BBCOM - Jumlah Pajak Bumi Bangunan (PBB) tertunggak di Banjarmasin mencapai Rp17 miliar. Itu terungkap di acara Bulan Panutan Pajak Bumi Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan 2018, di Halaman Balaikota Banjarmasin, Selasa (31/7/2018).
Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Subehan Noor Yaumil, tunggakan Rp17 miliar itu merupakan data terakhir di tahun 2017 ke bawah. Dari jumlah itu sebagian besar yang menunggak meliputi 90 perusahaan, sedangkan sisanya perumahan kecil. "Namun sekarang, tunggakan itu dibayar sekitar Rp7 miliar. Mudahan secepatnya bisa dilunasi," tuturnya usai acara.
Ia melanjutkan, sampai saat ini terhitung hanya 40 persen atau sekitar Rp11,6 miliar dari seluruh wajib pajak yang membayar pajaknya. Untuk itu pihaknya dibantu pihak Kejaksaan akan melakukan pendisiplinan PBB tertunggak ini.
Misalnya memberikan sanksi administrasi satelah dilakukan sosialisasi dan batasan waktu pembayaran yang disepakati bersama. "Sementara ini bagi yang menunggak akan diberikan sanksi administrasi," tuturnya.
Kegiatan dihadiri ketua RT dan Ketua RW Se-kaliamnatan/beritabanjarmasin.com |
Kegiatan yang dihadiri Ketua RT dan Ketua RW se-Banjarmasin itu bertujuan menyampaikan dan mengimbau warga agar sadar dan taat pajak.
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menuturkan kegiatan Bulan Panutan PBB P2 ini pertama dilaksanakan di Kota Banjarmasin. Ia mengharapkan dapat mengintensifkan dan mengoptimalkan pembayaran pajak bumi bangunan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak. "Melalui acara ini mudahan masyarakat semakin sadar, membayar pajak sama dengan membantu pembangunan Kota Banjarmasin," ujarnya.
Di acara perdana tersebut juga dilakukan pemberian penghargaan oleh Wali Kota Banjarmasin kepada tiga pihak penyumbang PBB terbesar di Banjarmasin. (arum/sip)
Posting Komentar