Sah, Perda Dana Cadangan Pilkada Banjarmasin 2020 di DPRD Kota, Kamis (16/8/2018)/beritabanjarmasin.com |
BANJARMASIN, BBCOM - DPRD Kota Banjarmasin sahkan Perda Dana Cadangan Daerah untuk Pilkada 2020 dan Perda Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), Kamis (16/8/2018).
Pengesahan perda juga dihadiri Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina. Dalam kesempatan itu H Ibnu Sina, menjelaskan dana cadangan yang diperlukan untuk pelaksanaan Pilkada Kota Banjarmasin cukup besar.
Sehingga tidak cukup hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran. Hal tersebut, urainya, berdasarkan Pasal 303 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu juga sesuai UU Nomor 9/2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2014.
Dana cadangan yang dibentuk bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Penggunaannya dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD," jelasnya.
Diharapkan dengan ditetapkannya Perda tentang dana cadangan daerah maka pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin tahun 2020 nantinya dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu untuk Perda Pajak PJU, berisi kenaikan pajak PJU. Ini sebagai revisi Perda Nomor 21/2010 tentang Pajak PJU. Kenaikan pajak PJU tersebut agar menyesuaikan potensi pendapatan asli daerah (PAD). "Diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, dengan tetap memperhatikan azas berkeadilan bagi wajib pajak," kata Ibnu.
Selain menetapkan dua perda tersebut, dalam rapat paripurna juga dilakukan penandatangana kesepakatan bersama KUA-PPAS Kota Banjarmasin tahun 2019, dan penyampaian rancangan KUA-PPAS perubahan APBD Kota Banjarmasin tahun 2018. (arum/sip)
Posting Komentar