PN Banjarmasin Vonis Bripka Suparmin 2 Tahun Bui | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 16 Agustus 2018

PN Banjarmasin Vonis Bripka Suparmin 2 Tahun Bui

Suparmin memakai rompi orange, oknum kepolisian yang melarikan tersangka narkoba Ilham Sari di vonis 2 tahun penjara, Rabu (15/8/2018)/beritabanjarmasin.com

BANJARMASIN, BBCOM - Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin akhirnya memvonis Bripka Suparmin, oknum polisi yang melarikan tersangka kasus narkoba Ilham Sari dengan kurungan dua tahun penjara, Rabu (15/8/2018).

Atas putusan itu, dengan berbagai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan, oleh hakim hukumannya menjadi dua tahun penjara. Sebelumnya jaksa penuntut umum Aswadi Noor mengatakan banyak hal yang memberatkan terdakwa, sama halnya dengan yang dikatakan hakim anggota yang dipimpin Hj Nurul Hidayah.

Menurut majelis hakim Hj Nurul Hidayah, Bripka Suparmin dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasar fakta dan alat bukti adanya tindak pidana pemalsuan surat seperti diatur dalam Pasal 263, Pasal 264 dan Pasal 266 KUH Pidana. "Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dengan hukuman dua tahun penjara," kata Hakim Hj Nurul Hidayah.

Bripka Suparmin menyatakan menerima putusan hakim. Sementara kuasa hukum terdakwa, Khairil menilai, putusan hakim cukup adil sehingga mereka tidak akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. "Kami menilai majelis hakim sudah melihat fakta-fakta persidangan dan adil menurut kami," ujarnya ke awak media.

Sekadar informasi, salah satu oknum anggota kepolisian membawa kabur seorang tahanan kasus narkoba dari rutan Polresta Banjarmasin. Modus yang dilakukan oknum anggota Polsek Banjarmasin Tengah, Bripka Suparmin mengeluarkan tersangka yakni dengan cara memalsukan berkas perkaranya.

Suparmin sempat menjadi buronan kepolisian Polda Kalsel, bahkan kasusnya menjadi viral di media Sosial. Namun pelarian Suparmin akhirnya terhenti setelah polisi gabungan antara Polda Kalsel dan Polda Kalteng membekuk Suparmin di wilayah Palangkaraya. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner