Agus Subagya,Kasipidsus kejari Banjarmasin/beritabanjarmasin.com |
Sidang itu akan memperdengarkan keterangan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan lagi 7 Agustus 2018," kata ketua majelis hakim Sihar Hamonangan Purba di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jalan Tembus Pramuka, Pengambangan Banjarmasin, Kamis (2/8/2018) lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Agus Subagya, mengatakan akan ada lima saksi yang hadir dalam sidang Selasa nanti. Namun, dia masih enggan mengungkap siapa saja saksi tersebut.
"Kami sudah lakukan pemanggilan terhadap lima orang saksi dan masih menunggu konfirmasi. Sebelumnya mohon maaf kita tidak bisa sebutkan identitas saksi demi independensi kapasitas saksi yang akan dihadirkan di persidangan," ucap Agus Subagya kepada BeritaBanjarmasin.com melalui gawainya, Minggu (5/8/2018).
Disebutkan Agus Subagya, berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, keterangan yang diberikan para saksi menguatkan pembuktian JPU (jaksa penuntut umum).
Disinggung mengenai apakah ada kemungkinan terdakwa tambahan, mantan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sumenep itu menyatakan, sementara ini pihaknya masih fokus terhadap tiga orang terdakwa atas kasus yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,6 miliar itu.
“Untuk sementara ini kami belum mengarah ke situ. Kami fokus membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga terdakwa," pungkasnya.
Untuk diketahui, Proyek bangunan Terminal Km 6 Banjarmasin menggunakan APBD Kota Banjarmasin tahun anggaran 2013-2015 diduga telah disalahgunakan oleh beberapa oknum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Setelah dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan tiga tersangka. (edoz/sip)
Posting Komentar