Kakek alias BR tertangkap membawa senjata tajam/beritabanjarmasin.com |
Kapolsekta Banjarmasin Tengah AKP Sigit, melalui Panit 2 Unit Reskrim Ipda Pol Idham Hari Sasongko yang memimpin jalannya kegiatan razia mengatakan resedivis kambuhan itu tertangkap tangan membawa senjata tajam pada saat dilakukan pemeriksaan di Jembatan Sudimampir, Banjarmasin Tengah pada Jumat (24/8/2018) malam, sekitar pukul 20.00 WITA.
“Senjata tajam yang diakui milik pelaku kami temukan di bawah jok sepeda motor yang saat itu dalam penguasaannya," ucap perwira pertama Polri saat dihubungi Beritabanjarmasin.com, Senin (27/8/2018) malam.
Pelaku ditahan di Rutan Polsek Banjarmasin Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Dia dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ucap Idham Hari. (edoz/sip)
Posting Komentar