Tergiur Rp20 Ribu, Bajai Terancam 7 Tahun Bui | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 02 Agustus 2018

Tergiur Rp20 Ribu, Bajai Terancam 7 Tahun Bui

Pengadilan terdakwa kasus narkoba/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Zaidan Efendi alias Bajai (40) warga Jalan Kelayan A, Kelurahan Kelayan Dalam, tertunduk lunglai saat jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalsel menuntut terdakwa kasus narkoba dengan hukuman tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Terdakwa berperan aktif sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.27 gram. Dengan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara dalam pembacaan surat tuntutan di muka persidangan, jaksa Aswadi Noor menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Yaitu, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Sebagaimana dakwaan alternatif kedua, terdakwa Bajai dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama menjalani masa tahanan sementara," tegas Jaksa Kejati Banjarmasin itu.

Untuk diketahui, pada Februari 2018 lalu, Jukir narkoba kelas teri ditangkap Anggota Ditreskoba Polda Kalimantan Selatan di rumahnya.

Penangkapan terhadap Bajai tersebut setelah sebelumnya polisi melakukan penyamaran dengan meminta kepada Bajai untuk dibelikan narkotika jenis sabu seharga 200 ribu rupiah. 

Usai mendapat uang dari polisi yang menyamar itu, Bajai kemudian berangkat ke rumah temannya, yang biasa menjual sabu. Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram di saku celana Bajai. Berdasarkan pengakuan Bajai, ia mendapat upah 20 ribu rupiah tiap sabu yang dipesan oleh pelanggannya. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner