3 tersangka pengedar narkoba jenis sabu/beritabanjarmasin.com |
BANJARMASIN, BBCOM - Tiga pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan satu jaringan dibekuk anggota Subdit III Ditnarkoba Polda Kalsel di tempat dan waktu berbeda di Kota Banjarmasin, Selasa (7/8/2018) malam.
Mereka antara lain Eko Gunarto (35) yang dibekuk di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Siddik (33) dibekuk di Jalan Pangeran Antasari, Gang Cempaka Putih, sedangkan tersangka Sapriansyah (38) berhasil diringkus di kawasan Jalan Prona IV, Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan.
Barang bukti yang diamankan dari ketiga pengedar barang haram tersebut yaitu 14 paket diduga narkotoka jenis sabu dengan berbagai ukuran, satu unit telepon seluler, satu unit timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Ketiga tersangka yang berhasil kita amankan itu merupakan pengedar sekaligus pemakai narkoba yang merupakan satu jaringan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Muhammad Firman diwakili Kasubdit III AKBP Matsari HS, di Banjarmasin, Minggu (12/8/2018).
Pengungkapan jaringan pengedar narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat di kawasan jalan Pangeran Antasari Kota Banjarmasin sering berlangsung transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui Eko Gunarto (35) merupakan pengedar narkoba jenis sabu di kawasan tersebut.
Tim Ditnarkoba selanjutnya mengintai gerak gerik pria yang biasa dipanggil Eko itu, Selasa malam, polisi yang menyamar sebagai pembeli akhirnya mencoba memesan sabu kepada Eko.
Hasilnya manjur, Eko keluar dari sarangnya membawa sabu pesanan polisi, tak ingin menyia-nyiakan kesempatan tersebut, Eko akhirnya dibekuk sekira pukul 19.00 WITA.
Waktu dibekuk dari tangan Eko didapati satu paket diduga narkoba jenis sabu serta selembar uang pecahan Rp100 ribu hasil penjualan barang haram itu.
Saat diinterogasi Eko "bernyanyi" bahwa ia kerap mendapatkan sabu dari rekannya (Siddik) yang juga menjual narkoba. Tim Ditnarkoba langsung bergerak untuk meringkus Siddik saat berada di rumahnya di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Pekapuran Laut, sekitar pukul 20.30 WITA.
Dari tangan Siddik diamankan 1 paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,60 gram. Lalu dari nyanyian Siddik, didapatlah satu nama yang merupakan pengedar utamanya, Sapriansyah. Pria pengangguran itu ditangkap saat berada dirumahnya di Jalan Prona IV, Gang Hidayah, Kecamatan Banjarmasin Selatan. “Kali ini barang bukti yang kami sita cukup banyak berupa 12 paket sabu-sabu berat kotor 7,80 gram,” ujar Matsari.
Ketiganya kemudian digelandang ke Ditnarkoba Polda Kalsel. Ketiga pelaku, menurut AKBP Matsari HS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub-pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 Tahun dan paling singkat 4 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
"Bahaya narkoba itu sangat besar. Jadi para pelaku pelanggaran narkotika harus dihukum maksimal agar ada efek jera," kata Matsari.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan AKBP Muhammad Rifai menambahkan, jajaran Polda Kalsel tidak main-main dalam menindak para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Sebab dari pengungkapan diketahui pengedar dan pemakai narkoba terdiri dari hampir semua latarbelakang. "Siapapun dan latarbelakang apapun akan ditindak tegas," tegas Rifai. (edoz/sip)
Posting Komentar