Waduh, Begini Nih Hukumannya, Rusak Rumah Orang Sembarangan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 30 Agustus 2018

Waduh, Begini Nih Hukumannya, Rusak Rumah Orang Sembarangan

M Noor Ihsan/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan ketua Eddy Cahyono menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa M Noor Ihsan karena kasus pengrusakan rumah saksi H, Rabu (28/8/2018).

Usai pembacaan putusan tersebut, terdakwa langsung menerima diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Purbo Nugroho yang sebelumnya mengancam terdakwa selama dua tahun kurungan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1). 

Pada amar putusan yang dibacakan di ruang Kartika PN Banjarmasin, Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono menerangkan, hukuman yang dijatuhkan tersebut bukanlah bersifat semena-mena, melainkan untuk menjadikan pembelajaran dan efek jera bagi terdakwa.

“Saudara terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, dan kami menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Sekarang tergantung saudara, mau menerima atau banding,” kata Majelis Hakim Eddy.

Terdakwa pada Minggu (29/4/2018) mendatangi saksi NH yang sedang berada di rumah HE dengan membawa satu buah celurit, sesampainya di rumah yang beralamat di Jalan Bumi Mas Raya, Banjarmasin Selatan, terdakwa berteriak sambil mengacungkam celurit agar saksi NH keluar menemuinya.

Melihat gelagat yang membahayakan jiwanya, saksi NH bersembunyi di lantai dua rumah H. Kesal karena tidak ada satupun yang menemui, terdakwa kemudian marah dan memecahkan tiga kaca jendela rumah H.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi NH merasa tidak nyaman karena sangat ketakutan atas perbuatan yang dilakuka terdakwa, selain itu, tiga buah kaca jendela di rumah H juga pecah dan tidak dapat digunakan. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner