Waduh, Jek Jual Sabu Ke Polisi | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 03 Agustus 2018

Waduh, Jek Jual Sabu Ke Polisi

Fahyuni alis Jek berserta barang bukti/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Fahyuni alias Jek (39) warga Jalan Kelayan A, Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan terciduk saat menyerahkan satu paket sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Akibatnya, pria yang mengaku sudah menjadi penjual sabu selama beberapa bulan terakhir ini, langsung pasrah diborgol dan dimasukan ke dalam sel tahanan Mapolda Kalsel pada Kamis (2/8/2018).

Dari tangannya, polisi turut menyita 0,26 gram sabu siap edar sebagai barang bukti. Informasi yang dikumpulkan BeritaBnjarmasin.com menyebutkan, penangkapan berawal ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jek merupakan pengedar sabu kelas teri yang sering meresahkan masyarakat. Mendapat informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.

Setelah bisa terhubung dengan Jek, petugas akhirnya memesan sebanyak 0,26 gram sabu dan sepakat untuk bertransaksi di Jalan Jalan Kelayan A, Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan, sekitar pukul 21.00 WITA.

Jurus itu ternyata jitu. Jek akhirnya membawa barang haram itu dan menyerahkan paket sabu kepada polisi. Saat transaksi itu, petugas langsung memborgol tersangka dan menyita barang bukti yang disembunyikan tersangka di saku celana bagian depan.

Selanjutnya Jek digelandang ke Mapolda Kalsel guna menjalani proses hukum. Kepada petugas pria pengangguran itu mengaku, bahwa dia menjadi pengedar narkoba dikarenakan tidak memiliki pekerjaan. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes M Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari ketika dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersebut.

“Benar dan sudah kita amankan. Dari Tersanga kita sita sabu 0,26 gram, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik serta satu unit telepon seluler. Selanjutnya tersangka akan kita proses lebih lanjut,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, Jek akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun bui. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner