MA Putuskan Mantan Napi Koruptor Boleh Nyaleg, Fikri: Tamparan Bagi Pejuang Anti Korupsi | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 17 September 2018

MA Putuskan Mantan Napi Koruptor Boleh Nyaleg, Fikri: Tamparan Bagi Pejuang Anti Korupsi

Ilustrasi mantan napi koruptor dapat nyaleg lagi/beritabanjarmasin.co.
BANJARMASIN, BBCOM - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan KPU Nomor 20/2018 dan Nomor 26/2018 yang melarang bekas narapidana korupsi, penjahat anak dan bandar narkotika menjadi calon anggota legislatif. Hal tersebut mengundang pro dan kontra.

Ahmad Fikri Hadin, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi dan Good Governance (Parang) ULM mengatakan, implikasi dari putusan MA tersebut mengakibatkan seluruh calon legislatif mantan narapidana korupsi yang sudah masuk sistem informasi pencalonan (silon) akan masuk pada tahap selanjutnya.

Selain itu, menurut jebolan magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada ini menyatakan, putusan MA sebagai tamparan bagi pejuang anti korupsi. "Karena sudah diketok palu oleh MA maka wajib dijalankan sama-sama," ujarnya kepada BeritaBanjarmasin.com

Namun, problem utama, menurutnya hal lain selain fokus terhadap putusan MA tetapi bagaimana pembenahan partai politik harus jadi sebuah keniscayaan. "Tugas pencerdasan oleh parpol, reformasi ditubuhnya belum dilakukan hingga sekarang," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris DPD PDIP Kalsel Fahrani mengatakan dari awal tidak akan memasukan caleg bermasalah. "Dari SKCK yang kami terima semua calon tidak ada catatan mantan narapidana tersandung korupsi," ujarnya.

Senada dengan Fahrani, Wakil Ketua DPD Gerindra Kalsel HM Lutfi Saifuddin menilai, keputusan yang dibuat MA sudah berkeadilan. "Para mantan ini kan sudah selesai menjalani masa hukumannya tentu harus dikembalikan haknya," jelasnya.

Ia juga memperingatkan, kepada KPU tidak boleh menghukum seseorang selamanya, karena bisa dikategorikan melanggar HAM. (ayo/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner