Lampu rotator/beritabanjarmasin.com |
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel, Kombes Pol E Zulpan, menjelaskan saat ini masih melakukan imbauan dan pemasangan stiker menyangkut larangan penggunaan sirine dan rotator.
Imbauan ditujukan kepada masyarakat pengguna kendaraan motor dan mobil khususnya di wilayah hukum Polda Kalsel. Karena yang berhak menggunakan adalah institusi yang memang mempunyai kewenangan.
“Saya perintahkan anggota untuk menindak tegas dan memberi sanksi tilang bagi kendaraan pribadi yang kedapatan menggunakan lampu rotator dan strobo,” kata Zulpan kepada BeritaBanjarmasin.com, Kamis (5/9/2018).
Kombes Pol E Zulpan/beritabanjarmasin.com |
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat 5 mengenai penggunaan lampu isyarat sirene, disebutkan lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, mobil ambulan, palang merah dan jenazah.
Bagi yang nekat memasang lampu rotator atau sirine tanpa hak dianggap melanggar Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Saat ini, anggota Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalsel dibawah komando AKBP Nina Rahmi, juga telah melakukan pemasangan spanduk dan cetak leaflet sesuai tematik B 09 bulan tertib lalu-lintas tematik sosialisasi larangan penggunaan lampu rotator tidak sesuai peruntukannya. (edoz/sip)
Posting Komentar