Penggunaan Lampu Strobo dan Sirine Dilarang, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Kalsel | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 06 September 2018

Penggunaan Lampu Strobo dan Sirine Dilarang, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Kalsel


Lampu rotator/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Polda Kalsel mengimbau para pemilik kendaraan untuk tidak memasang lampu rotator/strobo serta sirine saat melintas di jalan raya. Petugas tidak segan melakukan penilangan di tempat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel, Kombes Pol E Zulpan, menjelaskan saat ini masih melakukan imbauan dan pemasangan stiker menyangkut larangan penggunaan sirine dan rotator.

Imbauan ditujukan kepada masyarakat pengguna kendaraan motor dan mobil khususnya di wilayah hukum Polda Kalsel. Karena  yang berhak menggunakan adalah institusi yang memang mempunyai kewenangan.

“Saya perintahkan anggota untuk menindak tegas dan memberi sanksi tilang bagi kendaraan pribadi yang kedapatan menggunakan lampu rotator dan strobo,” kata Zulpan kepada BeritaBanjarmasin.com, Kamis (5/9/2018).

Kombes Pol E Zulpan/beritabanjarmasin.com
Menurutnya, penindakan terhadap penggunaan lampu isyarat khusus serta sirine termasuk dalam Razia Tematik Juli-September 2018, sehingga operasinya termasuk kegiatan rutin yang ditingkatkan. “Bagi yang sudah terlanjur memasangnya baik di mobil atau sepeda motor hanya untuk gaya dan tidak mempunyai kepentingan, lebih baik segera melepasnya,” tegas Zulpan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat 5 mengenai penggunaan lampu isyarat sirene, disebutkan lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, mobil ambulan, palang merah dan jenazah.

Bagi yang nekat memasang lampu rotator atau sirine tanpa hak dianggap melanggar Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Saat ini, anggota Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalsel dibawah komando AKBP Nina Rahmi, juga telah melakukan pemasangan spanduk dan cetak leaflet sesuai tematik B 09 bulan tertib lalu-lintas tematik sosialisasi larangan penggunaan lampu rotator tidak sesuai peruntukannya. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner