Transaksi Sabu di Penginapan Digagalkan Polisi | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 24 September 2018

Transaksi Sabu di Penginapan Digagalkan Polisi

Tersangka transaksi sabu yang digagalkan petugas kepolisian/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil dibekuk anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel saat akan melakukan transaksi sabu di Jalan Sultan Adam Komplek Taekwondo, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (20/9/2018) malam.

Dari tangan pengedar yang diketahui berinisial AS, Warga Jalan Pangeran, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, tersebut, petugas di lapangan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 20 gram. Kini pemuda 22 tahun itu diseret ke Mapolda Kalsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Daryanto menerangkan, tersangka AS ini selalu berpindah-pindah hotel setiap melakukan transaksi jual sabu pada pelanggannya. Karena selalu berpindah-pindah hotel, membuat tersangka leluasa melakukan transaksi.

“Tersangka sudah lama masuk Target Operasi (TO) karena sering melakukan transaksi jual sabu. Hingga akhirnya petugas bisa mengamankan dirinya saat berada di hotel kelas melati,” papar AKBP Daryanto kepada BeritaBanjarmasin.com, Senin (24/9/2018).

Saat petugas mendapat informasi yang menyebutkan kalau AS berada di salah satu kamar hotek, kata Daryanto, pihaknya langsung sigap menuju lokasi. “Sebelum kita melakukan penggerebekan, terlebih dahulu mengamati situasi dan posisi target. Ternyata pada waktu itu, tersangka AS sedang berada di depan lobby hotel menunggu calon pelanggannya,” ungkap dia.

Tak ingin buruannya kabur, petugas langsung mengamankan AS. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus ke dalam kotak rokok diatas meja. “Jadi 3 paket yang diduga sabu itu dengan berat kotor sekitar 15 kilogram. Kemudian kita lanjutkan pengembangan ke kamar tersangka," bebernya.

Saat masuk ke dalam kamar yang ditempati tersangka AS, polisi kembali menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam tas laptop dan diletakkan di dalam lemari. “Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka AS ini adalah 20 gram. Rinciannya, 15 gram dari 3 paket yang ditemukan di lobby hotel dan sisanya 1 paket berisi sabu 5 gram dari kamar hotel,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani, melalui Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifa’i, terus memerintahkan seluruh anggota jajaran untuk selalu melakukan penangkapan kepada para pelaku narkoba.

“Jangan coba-coba bermain narkoba di Kalsel, anggota akan terus mengobok-obok mulai dari pengguna, kurir, pengedar hingga bandar besarnya. kalau ingin selamat tinggalkan narkoba,” tegas Mochamad Rifa’i. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner