Jembatan Alalak/beritabanjarmasin.com |
Harga yang ditawarkan, senilai tujuh juta rupiah per meternya, masih dianggap belum sesuai dengan keinginan warga sekitar Jembatan Alalak yang berdekatan dengan Kabupaten Batola tersebut. Ada delapan pemilik lahan yang masih belum menyerahkan tanah dan bangunan atau rukonya kepada Dinas Perkim Kota Banjarmasin.
Kepala Dinas Perkim, Ahmad Fanani mengatakan timnya terus berupaya mendapatkan persetujuan pembebasan lahan dengan batas waktu hingga akhir Desember 2018.
Jika pada batas waktu tidak juga disetujui, maka akan ada sistem konsinyasi, yaitu menitipkan ganti rugi di pengadilan. "Sudah dua kali ditolak warga," katanya, Selasa (30/10/2018).
Ia berharap warga setempat bisa bekerjasama. Mengingat sisa waktu yang dimiliki Dinas Perkim dalam pembangunan Jembatan Alalak tersebut sudah sangat sedikit, dengan alokasikan dana murni APBD Rp7 miliar. (arum/sip)
Posting Komentar