Ustadz Muhammad Taslimurrahman Lc/beritabanjarmasin.com |
Ustadz Muhammad Taslimurrahman Lc menjelaskan, hukum salat sunnah qabliah (sebelum salat fardhu) Maghrib ini sunnah ghairu muakkad berdasarkan beberapa hadits seperti yang diriwayatkan sahabat Anas bin Malik dari Imam Muslim. Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami salat dua rakaat setelah adzan Maghrib, sebelum salat maghrib. Mukhtar bertanya kepada Anas, “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengerjakannya?” kata Anas, “Beliau melihat kami mengerjakan salat itu, dan beliau tidak memerintahkan kami, juga tidak melarang kami.”
Masih dari Sahabat Anas yang diriwayatkan Imam Muslim beliau berkata, “Sungguh aku melihat para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang senior saling berlomba mengejar tiang-tiang (untuk dijadikan tempat shalat) ketika masuk waktu Maghrib.”
"Berdasarkan dari beberapa hadits ini dapat kita simpulkan tentang kesunnahan salat qabliah Maghrib. Namun sunnah ini dilakukan oleh para sahabat atas suruhan Nabi dan diakui Nabi," ujar ustaz Taslim. (puji/sip)
Posting Komentar