Barang bukti zenith dan beberapa obat lainya serta uang tunai hasil penjualan zenith/beritabanjarmasin.com |
"Dia (Nain) memang merupakan target operasi kami dalam beberapa bulan belakangan ini," ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo Zulkarnain kepada BeritaBanjarmasin.com saat dikonfirmasi melalui gawainya, Minggu (21/10/2018) malam.
Menurut Sisworo, tersangka yang satu ini teramat licin. Nain kerap kali berpindah dan mengelabui polisi. Aparat berhasil meringkusnya di Jalan Prona I, Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (17/10/2018) malam sekitar pukul 23.30 WITA.
Petugas mendapatkan informasi yang berharga dari masyarakat yang curiga dengan gelagat Nain. "Penangkapan berawal dari laporan masyarakat setempat yang memberitahu bahwa ada orang luar yang mencurigakan di sekitar lokasi penangkapan," ucapnya.
Setelah mendapatkan bekal informasi dari masyarakat, polisi melakukan observasi saat itu juga. Aparat melancarkan pengintaian dan hasilnya berbuah manis dapat membekuk buronan pengedar obat zenith ini.
"Saat kami bertemu pelaku, kami langsung mengamankannya. Saat digeledah ditemukan obat charnopen yang disimpan tersangka di dalam tas selempangnya," kata Sisworo.
Selain 85 butir obat daftar G itu, di tangannya juga ditemukan uang tunai Rp355 ribu hasil penjualan obat zenith. Petugas pun langsung menggelandang Nain beserta barang bukti ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dijerat dengan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009. "Ancaman hukumannya maksiml 15 tahun. Kami sedang berupaya mengembangkan kasus ini," pungkasnya. (edoz/sip)
Posting Komentar