Sabu dan barang bukti lainnya dari pengedar narkoba/beritabanjarmasin.com |
"Dua paket besar berisi sabu disembunyikan dalam bungkus plastik makanan ringan (snack) kita amankan dari tangan tersangka," ujar Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Harry Purwanto dalam siaran persnya yang diterima BeritaBanjarmasin.com, Minggu (14/10/2018).
Pengungkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat. Di kawasan Jalan Gatot Subroto II, Kelurahan Kebun Bunga Banjarmasin Timur akan ada transaksi sabu.
Benar saja, saat petugas melakukan penyelidikan. Tepatnya di depan KUA Banjarmasin Timur, ada pemuda yang mencurigakan. Ia tampak mondar-mandir seperti gelisah menunggu seseorang.
Saat itulah polisi mendatangi pemuda kelahiran Januari 1997 tersebut. Sempat mengelak tudingan petugas, polisi tak lantas percaya. Saat digeledah badan pun polisi tak menemukan barang yang dicari.
Polisi hanya temukan plastik bungkus snack dan bekas koyo tempel saja dari saku kantong celananya. Namun, berkat kejelian petugas. Kedua plastik bekas tersebut dibongkar petugas dan hasilnya sungguh mengejutkan.
"Kami dapati sabu dua paket. Selain itu kami juga amankan satu unit telepon seluler. Tersangka langsung kami bawa ke Mako," ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (edoz/sip)
Posting Komentar