H Sahbirin Noor saat meemusnahan barang bukti narkoba/beritabanjarmasin.com |
Hal itu guna memberikan efek jera kepada pelaku penyalahguna narkotika. Pria yang biasa disapa dengan sebutan Paman Birin tersebut enggan generasi-generasi muda di Bumi Sultan Suriansyah masa depannya menjadi rusak karena pengaruh narkoba.
"Saya sering mendengar tentang hukuman mati bagi pengedar narkoba dalam skala besar. Ini memang harus dipraktekkan di Kalsel," kata Paman Birin saat ditemui di Mapolda Kalsel usai pemusnahan barang bukti narkotika berbagai jenis, Senin (29/10/2018).
Kader Partai Golkar itu menambahkan, bagi para pecandu narkoba khususnya yang berusia di bawah umur, selama masih bisa didampingi dan direhabilitasi, maka patut dilakukan agar tingkat candunya bisa dihentikan.
"Itu semua harapan kita tentunya. Selebihnya kita serahkan ke aparat penegak hukum. Mulai dari kepolisian hingga tingkat peradilan. Teknisnya tentu mereka yang tahu," sebutnya.
Terhadap pemusnahan barang bukti narkoba dan jenis sabu-sabu dan ekstasi serta pil carnophen jenis zenith, Gubernur Kalsel memberi apresiasi kepada kepolisian khususnya Polda Kalsel. Menurutnya, aparat penegak hukum tersebut seakan tiada henti dan bosan melakukan penindakan kepada penyalahguna narkoba yang bermain di Kalsel.."Itu tidak terlepas dari jajaran kerjasama aparat keamanan dan masyarakat. Saya sangat apresiasi kinerja bapak Kapolda Kalsel dan jajarannya," ucapnya.
Soal hukuman mati terhadap bandar besar, Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani mengaku polisi tetap pada jalurnya sebagai institusi yang melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus. Pihaknya mengaku, dalam setiap kasus yang ditangani, polisi menerapkan pasal yang tegas untuk para tersangka.
Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor saat memberikan keterangan kepada awak media usai pemusnahan barang bukti narkona di Mapolda Kalimantan Selatan/beritabanjarmasin.com |
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Kalsel melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi, Senin (29/10/2018) pagi. Sabu seberat 5,169 gram atau lima kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 5.423 butir dimusnahkan dengan cara diblender. (edoz/sip)
Posting Komentar