BANJARMASIN, BBCOM - Penggelapan dengan cara membuat laporan fiktif yang dilakukan oleh terdakwa LS (36), selaku admin salah satu perusahaan jasa pengiriman barang, kini sudah memasuki persidangan dengan agenda keterangan saksi di PN Banjarmasin. Perusahan tersebut diprediksi mengalami kerugian hingga Rp6,5 juta.
Dalam keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Lestari, yakni saksi Achmad Syafiq Salafi, dalam keterangannya mengatakan, perusahaan mengalami kerugiaan saat dilakukan audit.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh staff finance kas itu, ditemukan ketidaksesuaian jumlah pembayaran yang dilakukan kepada mitra perusahaan. “Auditor internal perusahaan pada 25 Agustus 2018, menemukan 98 faktur (kwitansi) pembiayaan fiktif,” tutur saksi di hadapan majelis hakim Aris Bawono.
Saksi menambahkan, perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa periode 2 April hingga 26 Juli 2018. Bahkan terdakwa langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib.
“Modus yang terdakwa gunakan untuk melancarkan aksi penggelapan dengan cara membuat laporan fiktif. Jumlah pembiayaan pengiriman dari Rp50.000, menjadi Rp70.000, sehingga saat dilakukan audit terdapat selisih sebesar Rp20.000. Dengan total kerugian hingga Rp6.535.000,” ungkap Saksi Achmad.
Dalam kasus ini, terdakwa yang sudah bekerja sejak 14 tahun silam itu dikenakan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (edoz/sip)
Posting Komentar