Bolehkah Laki-laki Menyerupai Perempuan atau Sebaliknya? | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 07 November 2018

Bolehkah Laki-laki Menyerupai Perempuan atau Sebaliknya?

BANJARMASIN, BBCOM - Dai muda Banjarmasin, ustadz Taslimurrahman Lc menyampaikan, di dalam Islam, kodrat sebagai laki-laki atau perempuan harus dijaga benar.



Menurutnya, ketika manusia diciptakan jenis kelamin yang ada adalah laki-laki dan perempuan tidak ada yang lain. Jadi seseorang terlahir di dunia hanya ada dua macam itu saja. "Sedangkan orang yang terlahir dengan kelamin ganda dalam literatur fiqih disebut dengan khunsa, maka harus memilih salah satunya atau kelamin mana yang sering digunakan," urainya kepada BeritaBanjarmasin.com.


Sekarang, paparnya, banyak kita lihat di layar kaca seseorang laki-laki berkelakuan seperti perempuan atau perempuan yang berpenampilan tomboy. Hal itu sedikit menjadi lumrah bagi sebagian masyarakat karena seringnya ditampilkan tontonan tersebut. "Padahal kalau kita lihat dari sudut pandang agama Islam perbuatan tersebut merupakan sebuah dosa besar," tegas dia.


Seperti kata Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki."


Di hadis lain juga ada tentang larangan tersebut: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.”


Dikatakan dia, dua hadis menyebut dengan kata لعن (melaknat). Kata ini menunjukkan tentang besarnya dosa yang dilakukan oleh orang yang melakukannya. "Maka perkara menyerupai lawan jenis ini bukan dijadikan sebuah candaan karena ini perkara serius yang masuk dalam ancaman Rasulullah. Dan apabila kita bertemu dengan mereka Nabi menyuruh untuk mengeluarkan dari tempat kita berada," ujar ustadz Taslim.


Sebagaimana sabda beliau “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita (mukhannats) dan wanita yang menyerupai laki-laki (mutarajjilah). Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Keluarkan mereka (usir) dari rumah-rumah kalian”. Ibnu Abbas berkata: “Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengeluarkan Fulan (seorang mukhannats) dan Umar mengeluarkan Fulanah (seorang mutarajjilah).” (HR. Al-Bukhari).


"Jadi jelas di sini bahwa larangan laki-laki menyerupai perempuan maupun sebaliknya harus diperhatikan secara serius walaupun penyerupaan itu hanya sebatas peran saja. Apabila kita menemukan orang yang seperti ini kita ajak kembali ke kodratnya jangan malah diberi semangat untuk meneruskan kekeliruan," nasihatnya. (puji/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner