BANJARMASIN, BBCOM - Undang-undang Nomor 14/2005 tentang guru dan dosen bakal direvisi. Perevisian ini terkait dengan tidak relevannya undang-undang tersebut dengan kondisi di lapangan saat ini.
Undang-undang ini mengatur kedudukan, fungsi, dan tujuan prinsip profesionalitas, kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi serta hak dan kewajiban dari guru dan dosen.
Rencana ini disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI Saifullah Tamliha dalam acara Seminar Nasional Urgensi Perubahan Undang - undang Guru dan Dosen di Gedung Pasca Sarjana Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Selasa (27/11/2018).
Menurutnya, DPR akan terus mengawal rancangan undang-undang tentang guru dan dosen dengan cara menyusun kajian kajian ilmiah. "Agar semua UU yang dibuat menjadi mitra DPR RI.Tidak hanya UU dosen dan guru saja, tapi semua UU bisa menjadi mitra DPR RI," paparnya kepada awak media.
Di lain pihak, Rektor ULM Prof Sutarto Hadi mengamini tentang rencana perevisian UU tersebut. Guru besar Pendidikan Matematika ini berujar revisi itu bagus dilakukan dan sebaiknya memisahkan dua unsur undang-undang itu.
"UU itu sebaiknya dipisah menjadi satu UU yang membahas tentang guru, satunya lagi membahas tentang dosen. Karena tugasnya kan berbeda," terangnya.
Prof Sutarto meminta kepada DPR RI, agar dapat memanfaatkan tenaga keahlian yang ada di universitas ternama di Kalsel ini.
"Dengan bantuan tenaga ahli bisa memperpendek proses revisi UU, serta bisa menghemat waktu dan biaya yang diperlukan. Saya sudah menyampaikan beberapa kali di DPR, untuk melibatkan ULM," tutupnya. (puji/sip)
Posting Komentar