BANJARMASIN, BBCOM - Kecamatan Banjarmasin Selatan menggelar verifikasi lapangan, evaluasi Kota Layak Anak (KLA) 2018 di Aula Serbaguna Baiman, Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, Jalan Tembus Mantuil, Senin (5/11/2018).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin Iwan Fitriadi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Basirih Selatan Bripka Abdul Aziz dan Bhabinkamtibmas Pemurus Dalam Bripka Rahmadi serta 60 peserta dari dua kelurahan, yakni Pemurus Dalam dan Basirih Selatan.
Evaluasi KLA dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang pada saat ini dilakukan oleh dinas PPPA Banjarmasin guna memantau sejauh mana langkah konkret yang dilakukan pihak kelurahan mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin Iwan Fitriadi mengatakan Kota Banjarmasin masuk kategori seleksi verifikasi sehingga tim verifikasi ini datang untuk menindaklanjuti. “Kedatangan kami di kecamatan ini untuk melakukan evaluasi terhadap dua kelurahan di Kecamatan Bansel, yakni Kelurahan Basirih Selatan dan Pemurus Dalam," ucap Iwan kepada BeritaBanjarmasin.com.
Iwan menambahkan, sedikitnya ada lima klaster Konvensi Hak Anak (KHA) untuk mewujudkan KLA, yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
Lima klaster tersebut membentuk 24 indikator yang harus dipenuhi, yaitu diantaranya adalah ada perda, terlembaganya KLA, ada keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha dan media massa, dan persentase anak yang terintegrasi mendapatkan kutipan akta kelahiran di atas rata-rata nasional serta meningkat setiap tahun.
"Nah di dua kelurahan ini, persentase pembuatan akta kelahirannya sudah mencapai angka 80 persen. Ini jauh melampui kelurahan lainnya," tutur Iwan.
Capaian KLA saat ini tidak lepas dari komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dan sinergitas masyarakat untuk memenuhi hak-hak anak. (edoz/sip)
Posting Komentar