BANJARMASIN, BBCOM - Kenaikan tarif parkir di salah satu pusat perbelanjaan di Banjarmasin tak hanya mendapat respon masyarakat. Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina pun turut bersikap dan mengatakan akan meminta Dishub melakukan kajian dan evaluasi terhadap tarif tersebut.
Hal ini, kata dia, agar tidak menjadi polemik, serta mengurai hal yang dianggap memberatkan bagi masyarakat. "Saya minta pihak Dishub kembali mengkroscek lagi tentang ini, supaya jangan memberatkan masyarakat," tegasnya.
Ibnu mengutarakan PAD yang didapat Pemkot Banjarmasin dari pajak parkir pihak ketiga adalah sebesar Rp10 miliar. Meningkat dari tahun sebelumnya. "Memang ada kenaikan PAD, tapi kalau dinilai masyarakat memberatkan maka akan kami evaluasi ulang untuk kepentingan bersama, supaya masyarakat tidak ada yang merasa diberatkan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dishub Banjarmasin, Ichwan Noor Khalik menyampaikan tidak ada permasalahan atas kenaikan tarif itu, dan tidak ada larangan atas kenaikan harga tersebut. "Pihak swasta boleh saja menaikkan tarif. Namun menyerahkan 30 persen dari penghasilan parkir tersebut kepada pemerintah daerah sesuai dengan angka pajak yang ditentukan sebelumnya," ujar Ichwan memberikan penjelasan. (arum/sip)
Posting Komentar