Insiden Penyiraman Air Keras, Pengacara Banjarmasin Angkat Bicara | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 22 November 2018

Insiden Penyiraman Air Keras, Pengacara Banjarmasin Angkat Bicara

BANJARMASIN, BBCOM - Peristiwa penyiraman air yang diduga asam sulfat (air keras) ke pegawai Kemenkum HAM Kalsel memantik berbagai respon. Salah satunya dari advokat sekaligus pengamat hukum Kalsel, Rizaldi Nazaruddin, Kamis (22/11/2018).

Menurut pegiat hukum dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) ini, insiden penyiraman air keras oleh oknum pelaku yang diduga menyiram air keras itu dapat dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. "Bisa terjerat Pasal 351 KUHP," katanya.

Namun, lanjutnya, apabila dalam perkembangan penyidikan oleh pihak kepolisian terdapat adanya bukti si pelaku membuat rencana sebelum melakukan perbuatan penyiraman air keras tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu dengan ancaman hukumal maksimal 12 tahun penjara. "Kita berharap pihak penyidik yang menangani kasus ini dapat mengungkap si pelaku dan motifnya mengapa melakukan tindak pidana tersebut," ujar Rizaldi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Asep Syarifudin (57), Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel tiba-tiba disiram oleh pria yang menyamar sebagai penjaga parkir, Selasa (20/11/2018) malam sekitar pukul 19.30, di salah satu cafe di Banjarmasin. (sip/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner