BANJARMASIN, BBCOM - Mahasiswa Perguruan Tinggi di Banjarmasin dibekuk polisi gegara sabu. Anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Timur mengamankan MFR (20) warga Jalan Pramuka Komplek DPR, Banjarmasin Timur, karena terbukti memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu.
Ilustrasi: akurat
Pemuda yang masih berstatus mahasiswa tersebut, diamankan oleh petugas saat berada di Jalan Pramuka tepatnya di depan Plaza Futsal Kelurahan Pengambangan.
Menurut Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timur Yono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya seseorang usai melakukan transaksi narkoba di depan Plaza Futsal Sabtu (24/11/2018) dini hari.
“Ada informasi masyarakat yang kami terima. Setelah mendapat informasi itu, kami langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 00.55 WITA.
dan menemukan dua pria yang gerak geriknya mencurigakan,” ujar Iptu Timur Yono kepada BeritaBanjarmasin.com, Senin (26/11/2018).
Dari hasil penggeledahan badan kepada pelaku Ferdy, ditemukan satu paket kristal putih dalam plastik klip terbungkus plastik hitam kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dari dalam lipatan celana sebelah kanan dengan berat 0,58 gram. “Atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Tidak hanya mengamankan MFR, AR alias Rahman (38) warga Jalan Kuripan Banjarmasin Timur yang membonceng di sepeda motor turut digelandang ke Mako. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses lebih lanjut. (edoz/sip)
Posting Komentar