BANJARMASIN, BBCOM -Polda Kalsel resmi menetapkan satu tersangka kasus ambruknya Jembatan Mandastana di Kabupaten Batola. Insiden runtuhnya Jembatan di Desa Bangkit Baru, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola ini terjadi 17 Agustus 2017 lalu.
Keterangan diperoleh BeritaBanjarmasin.com, Tersangka tunggal kasus jembatan ambrol tersebut adalah RA, selaku direktur perusahaan. Penetapan tersangka itu, diumumkan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalsel, Brigjen Pol Aneka Pristafuddin saat jumpa pers di Markas Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompleks Bina Brata, Banjarmasin, Senin (26/11/2018).
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka sejak Agustus 2018. Pemanggilan tersebut dalam statusnya sebagai tersangka,” kata Brigjen Pol Aneka Pristafuddin kepada awak media.
Menurut Aneka, penyidik bekerja maraton dalam upaya segera mengungkap kasus ambruknya jembatan yang jadi penghubung empat desa yakni Desa Tanipah, Desa Sungai Antasan Sagara, Desa Tatak Layung, Desa Ramania di Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola tersebut. Sebanyak 32 orang menjalani pemeriksaan sejak insiden mengenaskan itu.
“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ke-1 KUHP karena merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” tandas Aneka.
Dari hasil penyelidikan, Wakapolda Kalsel mengungkapkan tersangka diduga sengaja melakukan pengurangan volume pada tiang pancang dan mutu pondasi jembatan pada pilar 2, hingga akhirnya runtuh pada abutment 1 dan 2, serta pilar 4, “Bahkan, jembatan itu dinyatakan tidak aman untuk kondisi ideal layaknya sebuah jembatan,” kata Aneka.
Kegagalan konstruksi dan bangunan jembatan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.353.445.364. (edoz/sip)
Posting Komentar