Naik, UMP Kalsel 2019 Menjadi Rp2.651.781 | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 02 November 2018

Naik, UMP Kalsel 2019 Menjadi Rp2.651.781

BANJARMASIN, BBCOM - Secara resmi Pemprov Kalsel melalui Disnakertrans,
mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel 2019 mendatang, Kamis (1/11/2018).

UMP di Kalsel mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen atau Rp197.110 dari nominal sebelumnya Rp2.454.671. Untuk tahun depan akan menjadi Rp 2.651.781.



Sugian Noorbah, Kepala Disnakertrans Kalsel kepada media menjelaskan kenaikan UMP ini dilandasi dari formulasi yang ada dan melihat arah pertumbuhan ekonomi serta inflasi di bumi Sultan Suriansyah.


Hal ini tentu memantik berbagai reaksi dari masyarakat. Salah satunya seperti yang diungkapkan Awalia. Karyawati salah satu dealer kendaraan bermotor yang menilai kenaikan UMP Kalsel ini dirasa sangat pantas mengingat temannya yang bekerja di daerah lain ada yang sama dan bahkan lebih dari nominal kenaikan sekarang. "Wajar sih, ada teman kerja di Kalteng udah segitu duluan UMP-nya," ujar Awalia kepada BeritaBanjarmasin.com, Jumat (2/10/2018).


Hal senada juga diungkapkan oleh Maya Wulan yang bekerja di salah satu ritel yang ada di Banjarmasin. "Senang, semoga aja bener dan diharapkan ke depan bisa naik lagi karena pekerjaan buruh inikan capek juga seharian," tuturnya.


Sebagai informasi, kenaikan Upah Minimal Provinsi atau UMP ini akan diberlakukan dari Januari 2019. (puji/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner