BANJARMASIN, BBCOM - Pemilihan serentak dalam pemilu 2019 memang tinggal menunggu hitungan bulan. Seluruh warga Indonesia memiliki hak yang sama untuk memilih wakil rakyat berdasarkan hati nuraninya. Lalu apakah hal itu berlaku untuk orang gila?
Hairansyah Anggota Komnas HAM RI menuturkan, harus diketahui kategori kata orang gila itu sendiri. Orang gila itu bertingkat-tingkat kategorinya. Menurutnya, yang bakal dimasukan ke dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) itu adalah pihak yang menurut hasil rekomendasi tim dokter diizinkan menggunakan hak pilih. "Dalam artian ada pada saat tertentu untuk dia bisa membedakan. Orientasinya jelas," ujarnya kepada BeritaBanjarmasin.com, Selasa (20/11/2018).
Mantan anggota KPU Kalsel juga berujar bahwa yang harus dipahami adalah orang yang boleh memilih berdasarkan rekomendasi dokter adalah orang yang mengalami gangguan kejiwaan bukannya orang gila. "Sebagai warga negara mereka memilik hak pilih yang sama tetapi memiliki tingkatan yang berbeda," tambahnya. (puji/sip)
Posting Komentar