BANJARMASIN, BBCOM - Perhatian pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba jadi perhatian khusus. Tak heran, jika para pengedar diganjar dengan hukuman setimpal.
Seperti yang sudah dilakukan Jaksa Syamsul Arifin. Dalam memerangi narkoba, Jaksa dari Kejari Banjarmasin ini menuntut pengedar sabu dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda 800 juta rupiah.
Terdakwa yang diketahui bernama Saripansyah alias Pansyah (42) ini merupakan warga Jalan Sungai Lulut Komp MJ Perdana Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saripansyah berupa pidana penjara selama enam tahun kurungan penjara dengan denda 800 juta atau subsidaer 3 bulan penjara , dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” dikutip dari tuntutan JPU, Rabu (7/11/2018).
Jaksa Syamsul Arifin menilai, perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Hal yang memberatkan menurut jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Sesuai fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, Jumat 25 Mei 2018 pukul 23.00 WITA. Pansyah dibekuk saat menunggu pembeli di jalan Gatot Subroto Timur 2, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur.
Dari tangan pria kelahiran Tamban itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor 0,59 gram. (edoz/sip)
Posting Komentar