BANJARMASIN, BBCOM - Kawanan pengedar sabu, Rahmat (24) dan Roni (35) dibekuk anggota Satreskoba Polresta Banjarmasin saat hendak bertransaksi di kawasan Jalan Gatot Subroto IV, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.
ilustrasi: warta desa
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba oleh kedua pelaku. Ia kemudian menugaskan anggotanya untuk memastikan informasi tersebut.
"Pada saat petugas melakukan pengintaian, ditemukan ada dua orang pria sedang menunggu pembeli sabu. Saat hendak diringkus, salah seorang dari kedua pria itu mencoba melarikan diri namun gagal," kata Kompol Herry Purwanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima BeritaBanjarmasin.com, Senin (19/11/2018).
Dari tangan kedua pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip kecil narkoba jenis sabu seberat 1,01 gram serta dua telepon seluler. “Kedua tersangka sudah lama kami incar, karena kiprahnya sebagai pengedar sangat meresahkan warga Banjarmasin,” tutur Herry Purwanto.
Pelaku pun langsung digelandang polisi ke Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui jaringan narkoba tersebut. "Jika terbukti, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (edoz/sip)
Posting Komentar