BANJARMASIN, BBCOM - Bukan hanya pembangunan fisik yang harus diperhatikan, namun bagaimana struktur organisasi RSUD Sultan Suriansyah juga perlu disusun sesuai aturan sebelum rumah sakit ini beroperasi.
Seperti diuraikan DPW Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Kalsel, lewat perwakilannya Machli Riyadi, Jumat (16/11/2018).
Menurut Machli Riyadi, idealnya ada 18 poin kewajiban rumah sakit yang harus terimplementasi dalam struktur organisasi. “Kita coba evaluasi sudah bagus, tetapi dalam evaluasi sasaran, saya melihat dari struktur organisasi yang ada belum terdapat SPI atau satuan pemeriksaan internal,” katanya, dalam rapat hasil evaluasi dan analisis SWOT RSUD Sultan Suriansyah.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan sangat sependapat dengan uraian hasil analisa yang diberikan. Bahkan ia menghendaki agar struktur rumah sakit tersebut segera direvisi sesuai dengan peraturan.
“Dengan pengalaman dan masukan-masukan ini, berarti harus ada perubahan di struktur. Dari awal kita bisa melakukan antisipasi, artinya pengalaman orang lain itu bisa menjadi pelajaran bagi kita, tidak perlu kita yang mengalaminya, tetapi pengalaman dari sekian banyak rumah sakit cukup jadi pembelajaran, kita ingin rumah sakit ini lebih bagus ke depannya,” ucap dia.
Hal senada juga disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Lukman Hakim. Ia akan membentuk lembaga birokrasi yang sudah tersusun nama anggota yang akan mengatur lembaga birokrasi RSUD Sultan Suriansyah tersebut. (arum/sip)
Posting Komentar