BANJARMASIN, BBCOM - Sidang pembacaan tuntutan kasus penggelapan uang kas salah satu dealer sepeda motor dengan kerugian mencapai lim miliar rupiah yang menjerat MM dan IA di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin ditunda. Jaksa meminta penundaan karena berkas tuntutan belum selesai disiapkan.
"Karena jaksa menyatakan tuntutan belum siap. Oleh sebab itu saya buka sidang ini untuk menunda, akan kami tunda ke Senin pekan depan, untuk tuntutan jaksa," ujar Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono, di PN Banjarmasin, Senin (5/11/2018).
ilustrasi: spirit riau
Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin Ira Dwi menjelaskan, penyebab penundaan pembacaan tuntutan karena tim kejaksaan masih menyusun surat tuntutan. Karena itulah, ia meminta majelis hakim untuk menunda sidang.
“Selain itu, barang buktinya juga terbilang besar. Dengan demikian, penyusunan harus hati-hati dan teliti. Jadi kami dalam pembuatan surat tuntutan masih perlu waktu," ujar jaksa Ira di hadapan majelis hakim.
Usai mengetahui penundaan tuntutan, wajah kedua terdakwa terkesan memperlihatkan kekecewaan. Ketika Hakim Ketua mengetuk palu, keduanya langsung berjalan cepat kembali ke tempat duduk tahanan.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa terdakwa dengan pasalnya 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa ALi Murtadha menyesalkan penundaan ini karena dampaknya dapat merugikan kliennya. "Ini sebenarnya memperlambat proses persidangan. Tapi hal ini juga merupakan hak dari pihak JPU," ujar Ali kepada BeritaBanjarmasin.com usai sidang.
Dia berharap, jaksa akan membacakan tuntutan pekan depan. Dengan begitu, dapat segera mempersiapkan pembelaan bagi para terdakwa. "Kami berharap tuntutan sudah selesai supaya kamu cepat membuat pembelaan," tuturnya.
Ali Murtadha juga menjelaskan, kasus yang menjerat kliennya tersebut perihal penggelapan dana kas dealer SM yang dilakukan kedua terdakwa.
Dua terdakwa yang ditangkap polisi dari dealer SM Banjarmasin adalah MM (29) selaku Kepala Administrasi dealer SM dan IA selaku admin stock dealer SM.
Berdasarkan keterangan terdakwa, ditemukan sejumlah fakta yang mengakibatkan kerugian hingga Rp5 miliar yang dialami dealer SM. Diantaranya, kedua pelaku menggunakan uang pengurusan STNK dan notice pajak sehingga ditemukan berkas pengajuan STNK dan notice pajak sebanyak 2.500 lembar, para terdakwa juga telah memanipulasi data yang ada di sistem dengan menggunakan password administrator tanpa sepengetahuan HS selaku Direktur CV SM.
Selain itu, para terdakwa juga menggelapkan uang hasil penjualan 43 unit sepeda motor. Ketiga terdakwa melakukan penggelapan dan manipulasi data tersebut sejak tahun 2012 hingga 2017. (edoz/sip)
Posting Komentar