BANJARMASIN, BBCOM - Nahas dialami pria berusia 66 tahun di Banjarmasin. Pria yang diketahui bernama Salim itu tewas ditabrak sepeda motor saat melintas di Jalan Brigjen Hasan Basri, tepatnya di depan gedung Sultan Suriansyah Kayutangi Banjarmasin Utara.
ilustrasi: NTMC polri
Kejadianan naas tersebut terjadi pada Sabtu 14 September 2018, sekitar pukul 21.00 WITA. Saat itu, korban sedang menyebrang jalan ingin membeli makanan. Tiba-tiba meluncur sepeda motor yang dikendarai terdakwa Andri Supriadi (22).
Hal ini terungkap di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Senin (26/11/2018) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Ronald Peroniko.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa mengaku sempat panik melihat korban tiba-tiba muncul di hadapannya. Ia juga tidak sempat mengerem karena jarak antara sepeda motor yang dikendarainya hanya berharak lima meter. “Baik korban dan terdakwa sama-sama jatuh terpelanting akibat kerasnya benturan,” kata Niko di hadapan majelis hakim Hj Rosmawati.
Niko memastikan tidak ada indikasi kesengajaan di balik kecelakaan ini. Namun dia memberikan catatan adanya unsur kelalaian yang dilakukan Andri Supriadi. Usai persidangan, Kepada BeritaBanjarmasin.com, Niko mengatakan bahwa Andri Supriadi didakwa dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. “Agenda pekan depan pemeriksaan saksi,” ucap Niko singkat. (edoz/sip)
Posting Komentar