BANJARMASIN, BBCOM - Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi mengumumkan sistem ranking guna mengisi alokasi formasi kosong pada penerimaan CPNS 2018.
ilustrasi: borobudurnews
Hal ini tertuang dari edaran resmi Peraturan Menpan RB Nomot 61/2018. CPNS yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Bagi kamu yang belum berhasil lolos dalam tahap SKD yang beberapa waktu lalu dilakukan. Jangan berkecil hati, karena pemerintah bakal berlakukan sistem perankingan. Tentu tak semua pelamar CPNS 2018 yang dapat melanjutkan ke tahap SKB. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif.
Yaitu berdasarkan ketentuan berikut:
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255;
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan dokter;
Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255;
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255;
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255;
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220;
F. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220;
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.
Ketentuan sebagaimana dimaksud diberlakukan, apabila:
a. Tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
b. Belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri.
Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud di atas berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;
b. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan
apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Hal ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat Banua khususnya. Seperti yang diungkap oleh Uswatun Hasanah alumni universitas Slswasta yang ada di Banjarmasin. "Wah tadi malam dapat edaran resmi sangat bersyukur sekali, mudah-mudahan saya bisa masuk ranking dan dapat bersaing lagi. Karena orangtua ingin saya jadi PNS," ujarnya kepada BeritaBanjarmasin.com, Kamis (22/11/2018).
Dia pun bersiap akan belajar lebih keras untuk mempersiapkan SKB nanti. "Lebih keras lagi, karena tidak mau ngulang kegagalan yang sama," tutupnya. (puji/sip)
Posting Komentar