BANJARMASIN, BBCOM - DPRD Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) di Kecamatan Banjarmasin Tengah. Di Jalan Pulau Laut, Antasan Besar, Selasa (27/11/2018).
Acara yang dihadiri Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Mathari dan Kabag Hukum Pemko Dr Lukman Fadlun serta Camat Banjarmasin Tengah Diyannor dan warga tersebut membahas Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Namun dari pantauan BeritaBanjarmasin.com, selama berjalannya sosialisasi tentang minuman beralkohol itu mampu menarik perhatian peserta. Sosialisasi itu dilakukan agar penerapan regulasi tersebut bisa maksimal di masyarakat.
“Belakangan ini banyak menerima unek-unek dari masyarakat tentang peredaran miras, padahal sekarang sudah ada Peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2017 tentang pengendalian penjualan miras,” jelas anggota DPRD dari Fraksi PKS, Mathari.
Maka untuk itu, pria yang akrab disapa ustadz Mathari itu berharap kepada jajaran di kecamatan dan kelurahan agar dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya miras. Tentunya saling bekerjasama dengan pihak kepolisian serta pengurus RT dan RW setempat. “Semua pihak diharapkan menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayahnya masing-masing dari peredaran minol, jangan bertindak sendiri komunikasikan dengan aparat,” ujar alumni Ponpes Salafiya Syafi'iyah Sukorejo itu.
Sosialisasi bahaya minuman keras ini sangat penting bagi generasi muda yang akan datang karena sudah banyak korban di daerah yang mengakibatkan kematian. (edoz/sip)
Posting Komentar